BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pasal Lain UU ITE yang Berpotensi Merugikan Masyarakat
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pasal Lain UU ITE yang Berpotensi Merugikan Masyarakat
Berita Islam 24H - Pasal pencemaran nama baik dan Hak untuk Dilupakan merupakan dua sorotan utama revisi Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah berjalan sejak 28 November lalu. Tak banyak yang menyadari ada pasal lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di dalam UU ITE, terdapat Pasal 26 Ayat 1c yang menjelaskan bahwa "hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang." Poin ini dianggap berpotensi melanggar privasi masyarakat.
Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Arief Muliawan menyebut pemerintah dan DPR luput mengeliminasi ayat bermasalah ini selama revisi berlangsung.
"Tidak bisa disebut kecolongan, tapi saya rasa hal ini harusnya bisa dihilangkan dalam revisi," ucap pria yang sebelumnya pernah ikut membidani kelahiran UU ITE pada tahun 2008.
Arief mengklaim, perbaikan penjelasan Pasal 26 Ayat 1c sudah ia lakukan sejak lama. Arief yang dulu tergabung dalam tim antardepartemen perumusan UU ITE mengaku terkejut peraturan tersebut masih bercokol di hasil revisi.
Terlebih kesadaran masyarakat tentang potensi bahaya pasal ini jauh di bawah radar ketimbang pencemaran nama baik dan Hak untuk Dilupakan.
Menilik penjelasan pasal tersebut, maka privasi dan data pribadi yang seharusnya dilindungi justru diperbolehkan secara legal untuk diakses orang lain.
Tidak berlebihan jika masyarakat berasumsi pasal ini sangat mungkin disalahgunakan oleh penegak hukum.
Ada dua cara untuk mengakali regulasi yang sudah terlanjur terbit ini. Pertama, menantangnya lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kedua, membawanya lewat jalur politik melalui DPR.
"Memang ada perbedaaan. Kalau lewat judicial review tidak bisa membuat norma baru, dia hanya bisa membatalkan norma yang telah ada. Nah kalau revisi lewat kegiatan politis bisa membentuk norma yang baru," pungkas Arief. [beritaislam24h.net / cnn]
Pasal Lain UU ITE yang Berpotensi Merugikan Masyarakat = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 29, 2016 at 10:33AM
0 Response to "Pasal Lain UU ITE yang Berpotensi Merugikan Masyarakat - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.