BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Dana yang Diberikan Suami Sylviana ke Jamran, Ternyata untuk Biaya Melahirkan Istrinya
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Dana yang Diberikan Suami Sylviana ke Jamran, Ternyata untuk Biaya Melahirkan Istrinya
Berita Islam 24H - Gde Sardjana, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama kurang lebih 7 jam lamanya. Ia mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru keluar pada 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, suami dari calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni ini mengaku ditanyai seputar sejumlah dana yang ia berikan kepada salah satu tersangka dugaan upaya makar Jamran.
Gde mengakui dirinya kenal dengan Jamran. Namun ia membantah mengirimkan sejumlah uang untuk digunakan sebagai dana operasional upaya pemufakatan makar.
"Saya kenal Jamran, di KONI kan sama-sama jadi pengurus," ujar Gde di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Gde mengakui bahwa dirinya pernah mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta untuk Jamran. Namun, ia membantah dana itu digunakan untuk pemufakatan upaya makar.
"Ketika istrinya dioperasi (Jamran) minta tolong dibantu, ya saya bantu sekedarnya saja," ucap dia.
Jamran pun mengaku tidak kenal dengan para tersangka upaya makar lainnya. Ia hanya kenal dengan Jamran.
"Saya? Demo aja seumur hidup saya enggak pernah," kata Gde.
Sejauh ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.
Dana yang Diberikan Suami Sylviana ke Jamran, Ternyata untuk Biaya Melahirkan Istrinya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 31, 2016 at 01:43PM
0 Response to "Dana yang Diberikan Suami Sylviana ke Jamran, Ternyata untuk Biaya Melahirkan Istrinya - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.