BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Buni Yani : Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Buni Yani : Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok
Berita Islam 24H - Lelaki asal Lombok ini adalah seorang yang gayanya kalem dan hidupnya sederhana. Ia tidak menyangka sama sekali akan menjadi tersangka karena tulisannya tiga kalimat di Facebook. Bila ia ditahan, ia hanya khawatir bila tidak bisa membangunkan anaknya shalat subuh.
“Saya sebelum upload ulang itu video, saya menonton berkali-kali. Sampai tujuh kali,”terangnya kepada wartawan Suara Islam yang menemuinya di Masjid Baiturrahman, Jakarta hari Minggu lalu (25/12). Ia mengambil video itu dari media NKRI dan mengupload video itu dengan memberi komentar di atasnya :
PENISTAAN TERHADAP AGAMA? "Bapak ibu (pemilih muslim)… dibohongi surat Al Maidah 51… (dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.
"Yang jadi masalah adalah, perbuatan pidana itu bukan memposting video, tapi perbuatan menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, sebulan lalu. "Jadi, tiga kalimat itulah berdasarkan keterangan ahli meyakinkan penyidik, di sanalah kita sangkakan BY langgar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Awi.
Bagi jutaan umat Islam, Buni Yani bukan orang jahat tapi orang shaleh. Ketika Forum Umat Islam dan media Suara Islam melaksanakan pengajian di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, ratusan orang berebut foto dan bersalaman dengan laki-laki kelahiran 16 Mei 1969 ini. Ia pun akhirnya dianugerahi ‘Pejuang Islam Medsos Award” oleh Forum Umat Islam dan media Suara Islam. Para jamaah yang kebanyakan bukan orang kaya, ramai-ramai menyedekahkan uangnya untuk membantu Buni Yani. Terkumpul bantuan sekitar enam juta dan kini terus digulirkan pengumpulan dana untuk men-support Buni Yani.
Akibat kasus ini, laki-laki dengan dua anak itu kini terpaksa mundur dari kampusnya karena kampusnya London School of Public Relations (LSPR) telah diteror.
"Karena kecintaan saya kepada kampus ini yang telah memberikan saya penghidupan dan tempat berkarya, maka saya merasa wajib melindunginya dari orang-orang yang ingin menyangkutkannya dengan aktivitas saya di luar kampus," kata Dosen Ilmu Komunikasi ini kepada wartawan. Ia mengaku staf di kantornya menerima telepon dari orang tak dikenal yang berkata kasar mengancam akan menyerbu kampus LSPR. Teror dalam bentuk lain pun kini masih dialaminya.
Berikut wawancara wartawan Suara Islam dengan Buni Yani yang mengenyam pendidikan terakhirnya di S2 Jurusan Southeast Asian Studies, Ohio University Amerika :
Apa sebenarnya motivasi Anda mengupload video itu ke facebook?
Saya ini seorang Muslim, yang pertama dulu. Saya sebelum upload ulang itu video, saya menonton berkali-kali. Sampai tujuh kali. Malam-malam kan saya pulang kerja dari kantor di bulan Oktober (2016). Setelah saya lihat kok ada yang nggak beres dalam video mas. Dari media NKRI. Dalam pemeriksaan di BAP kepolisian sudah saya jelaskan semua. Jadi saya melihat ada yang nggak beres dalam potongan video 30 detik itu. Kebetulan dulu saya juga wartawan. Itu tergerak karena itu.
Yang kedua, dia kan mengucapkan itu di depan publik sebagai gubernur. Dalam pandangan saya yang punya ilmu sedikit tentang demokras, jurnalisme, intinya kan seorang pejabat publik itu nggak boleh seperti itu. Pakai baju dinas ngomong program-program tiba-tiba bicara Al Maidah 51. Siapapun yang belajar ilmu admistrasi publik, jurnalisme, maka tidak pantas seorang pejabat publik berbicara soal program tiba-tiba berbicara surat Al Maidah 51. Dimana alasannya, ini kan nggak masuk akal. Ini sangat tidak pantas.
Ngomong program ya program saja. Ia berbicara tentang agama yang ia tidak pernah membicarakannya. Pertama, ia tidak punya kapasitas untuk ngomong soal itu. Dan yang kedua, ia bukan orang Islam. Ya itu mas sebetulnya.
Jadi saya punya kuat alasan untuk mengkritik. Sebagai seorang dosen, seorang scholar, orang yang belajar di bidang itu, dan belajar jurnalisme di Amerika, kebetulan saya dapat cumlaude mas. Ini sebenarnya sebagai sebuah kritik. Sebagai seorang Muslim dan punya ilmu sedikit, kita tidak mau sombong mas, tapi kan kita pernah belajar di bidang itu.
Ini adalah kritik untuk pejabat publik kok responnya seperti itu. Saya punya otoritas untuk mengkritik itu. Karena saya pernah belajar dan yang kedua saya membayar pajak mas. Tiap bulan itu kita menggaji pak gubernur dari pajak kita. Persoalannya sekarang apakah ya seorang scholar yang mengkritik pemimpinnya lalu dikriminalisasi? Lalu langsung dijadikan tersangka. Ini politisnya sangat besar sekali. Tidak pernah dalam sejarah orang menulis status Facebook tiga kalimat yang mengajak netizen berdiskusi lalu saya dikriminalisasi dijadikan tersangka. Padahal konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat dalam pasal 28. Mari kita baca.
Kalau mas menulis berita tiba-tiba salah, kurang transkrip dijadikan tersangka bagaimana? Ini betul-betul zalim. Saya dizalimi karena pihak sana sudah jadi tersangka, pihak sini juga dijadikan tersangka. Ada partai politik yang tidak rela kalau saya itu lolos.
Masalahnya kan di kata ‘pakai’ itu ya?
Yang jelas caption saya yang tiga kalimat itu dianggap tidak sesuai dengan isi video. Karena ada kata pakainya yang tidak masuk, oleh karena saya secara tidak sengaja menghilangkannya dan saya ulangi lagi Lillahi Taala tidak sengaja saya menghilangkannya. Sebagai seorang Muslim ngapain saya sengaja menghilangkan?
Secara fonetis itu ada penelitian mas, Dosen UPI di Bandung itu sempat menganalisa memang kata pakai itu secara fonetis memang tidak terlalu kedengaran. Jadi kalau yang lain-lain kan menunjukkan ‘ke atas-atas grafiknya’ kalau kata pakai itu sedikit ke bawah. Jadi ada seorang Linguis yang ahli bahasa, ahli fonetik yang meneliti ujaran Ahok itu pada kata pakai itu memang tidak terlalu kedengaran.
Jadi ini nampak ada balas dendam atau kriminalisasi dari pendukung Ahok?
Saya merasa begitu. Jadi saya ini ditersangkakan agar pihak sana juga puas. Meskipun sebenarnya tidak cukup mengandung unsur pidana yang bisa ditersangkakan. Masak tiga kalimat yang mengajak diskusi para netizen ada unsur pidananya. Gimana alasannya. Itu lho mas mengapa harus kita kawal bersama kasus ini. Jadi ini bukan masalah Buni Yani. Ini persoalan siapapun warga negara yang kebebasan berpendapatnya dijamin oleh konstitusi kita.
Jadi ini nampaknya desakan dari pendukung Ahok sangat kuat?
Ada yang seperti itu. Dan juga Ahok ini kan sangat sistematis pendukungnya. Dia menggiring opini (sedemikian rupa) dan buzzernya di medsos itu sangat luar biasa. Didukung oleh kemampuan finansial dan kemampuan alat. Semua dia punya mas. Itu yang tidak dipunyai umat Islam sekarang. Kalau mau, mestinya bisa menandingi dalam hal ini. Kalau nggak umat Islam akan kalah terus bertarung dalam memperebutkan wacana publik. Dalam Kasus Buni Yani ini mereka memang menjadikan saya tersangka.
Pemberian Pejuang Islam Medsos Award ini gimana menurut Anda?
Sebetulnya saya tidak berharap mas. Perhargaan itu terlalu besar buat saya. Sebetulnya saya menjalankan tugas saya sebagai seorang scholar, seorang dosen. Sebagai seorang yang pernah belajar jurnalisme sama sekali berpikir sedemikian rupa. Berpikirnya ya lurus-lurus saja. Sebagaimana saya mengupload –kebetulan di Facebook itu kan banyak teman mahasiswa saya juga- beasiswa, lowongan kerja, hal-hal yang bermanfaat. Kalau nggak bermanfaat saya tidak upload. Kita berdiskusi masalah jurnalisme, sosiologi, komunikasi, antropologi, administrasi publik macam-macam. Saya tertarik banyak hal. Sama dengan video tadi mas (Al Maidah 51). Video itu saya bagi, ayo kita berdiskusi. Saya juga tidak pernah upload foto-foto saya. Itu jarang.
Jadi kriminalisasi ini berbahaya bagi wartawan atau penulis medsos?
Ya. Menurut ahli bahasa, hilangnya kata pakai dalam caption saya atau kalau ada penambahan, itu kalau kita jadi wartawan, kalau ada kata-kata dari sumber kita yang nggak jelas kan kita bisa kasih tambah tanda kurung untuk memperjelas itu. Nah mereka tidak mau itu saya kasih tambah kurung, dianggapnya saya itu menfitnah. (Kata polisi) ‘Itu orangnya ngomong begini kok situ nambahin’. Lho dalam jurnalisme kan boleh. Yang hilang, dianggapnya saya menfitnah Ahok. Padahal itu sama sekali tidak sengaja.
Ahli Bahasa dari UPI Dr Andika Bahari, seorang ahli Linguistik Forensik lho ya, ini jarang sekali ahlinya. Dia bersaksi di persidangan pra peradilan kemarin bahwa itu tidak mengandung unsur pidana. Tidak ada unsur kebencian, tidak ada unsur kesengajaan. Kebencian itu dalam pasal 28 UU ITE itu jelas bila sengaja menyebarkan kebencian berbau SARA. Mana buktinya tiga kalimat saya itu mengandung kebencian berbau SARA?
Wong saya ngajak berdiskusi. Itu bukan pernyataan, tapi pertanyaan: Penistaan terhadap agama? Mau ahli bahasa dari mana. Dari langit juga begitu pendapatnya. Ini kan saya dijadikan tersangka, sebentar lagi jadi terdakwa di pengadilan gara-gara kalimat itu.
Jadi bisa dikatakan pasal UU ITE itu membahayakan bagi demokrasi Indonesia di masa depan?
Saya bukan ahli hukum. Saya sebenarnya tidak bisa menjawab hal itu. Tapi saya berbicara dengan para ahli hukum dan mantan anggota Komisi III DPR yang tidak salah dulu menggodok UU ITE itu. Katanya sebetulnya UU ITE ini, Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik, tujuannya untuk mengatur lalu lintas transaksi elektronik. Sekarang kan jamannya E-Banking, E Trade, E Commerce dan segala macam kan.
Itu sebetulnya yang mau diatur oleh UU ini agar tidak terjadi kejahatan. Tetapi sekarang UU ini disalahgunakan untuk saya, bisa juga wartawan yang salah nulis berita (nanti kena ini). Kan sekarang ada lagi yang dilaporkan kawan kita dari PKS, seorang ibu yang bernama Dwi Estiningsih. Saya nggak habis pikir ‘masak’ semua orang mau dibegitukan? Ini UU-nya kan sudah melenceng dari tujuan semula.
Jadi sebenarnya bertentangan dengan asbabun nuzul dari UU ITE sendiri. Juga bertentangan dengan pasal 28 UUD kita.
Jadi polisi memperkarakan Anda ini karena desakan dari pendukung Ahok?
Ya saya lihat begitu. Padahal dalam UU Kepolisian itu, seharusnya polisi kan menjadi alat negara bukan alat kekuasaan. Tapi sekarang kan polisi menjadi alat kekuasaan. Rezim yang berkuasa menggunakan polisi untuk menangkapi atau mengkriminalisasi yang dianggap lawan politiknya.
Kalau Ahok kan ada gelar perkara dulu, Anda tidak?
Ya itu salah satu alasan yang menjadikan kita mengadukan Pra-Peradilan. Bahwa penetapan saya sebagai tersangka itu menyalahi prosedur. Dalam pra peradilan itu yang dimasalahkan prosedurnya bukan materi pidananya. Tapi hakim berpendapat lain dengan kami. Bahwa polisi benar tidak menyalahi prosedur. Menurut saya, hakim juga diintervensi, karena pertimbangan-pertimbangan kita dalam pra peradilan kemarin sama sekali tidak dijadikan pertimbangan. Padahal kita mendatangkan banyak saksi ahli. Kami mendatangkan saksi ahli linguistik, saksi ahli pidana, dan saksi ahli agama. Kita juga mendatangkan saksi ahli fakta. Tapi sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutuskan pra peradilan kemarin. [beritaislam24h.net / sic]
Buni Yani : Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 31, 2016 at 10:16AM
0 Response to "Buni Yani : Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.