BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabbayun
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabbayun
Berita Islam 24H - Presiden Joko Widodo meminta para penyebar berita bohong diusut. Menag Lukman Hakim Saifudin pun menyatakan, penyebar berita bohong berdosa. Hal senada diamini FPI.
"Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar," ujar Ketum DPP FPI Sobri Lubis dalam perbincangan, Jumat (31/12/2016).
Sobri meminta kepada masyarakat untuk tabbayun atau mengecek terlebih dahulu suatu kabar. Jangan asal melakukan penyebaran atau bahkan hanya sebatas ikut meneruskan kabar itu ke pihak lain.
"Apabila mendapatkan informasi di Facebook atau Twitter, jangan langsung disebar. Dicek dulu kebenarannya. Apalagi sampai berdampak ke fitnah. Berbahaya, bisa membahayakan orang lain atau bahkan sampai negara," kata Sobri.
"Sudah menjadi perintah agama agar ketika mendapatkan informasi kita tabayyun dulu. Khususnya berita dari kalangan yang tidak jelas. Surat Al Hujarat ayat 6 menyatakan bahwasanya jika datang orang fasik dan membawa berita, maka cari dulu kebenarannya. Jangan langsung percaya," sambung Sobri.
Sobri juga mendorong aparat penegak hukum mengusut penyebar berita bohong. Menurutnya polisi yang telah memiliki peralatan canggih tidak akan kesulitan mengusut penyebar berita bohong.
"Kita lihat kemampuan aparat penegak hukum yang memiliki IT. Aparat juga memiliki aturan terkait kan," tutur Sobri.
Namun Sobri juga mengingatkan agar masyarakat tak ragu untuk menyebarkan berita yang sudah teruji benar. Penyebaran itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab.
"Tapi kalau sudah pasti benar, ya disebarkan. Kebenaran ya harus disebarkan," kata Sobri. [beritaislam24h.net / dtk]
Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabbayun = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 31, 2016 at 10:31AM
0 Response to "Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabbayun - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.