BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama
Berita Islam 24H - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoax dan juga berita fitnah yang tersebar di media sosial, termasuk menyebarkannya. Waketum MUI Zainut Tauhid menegaskan, berbohong apa pun bentuknya dilarang agama.
"Fatwa itu ditetapkan jika ada pihak yang memintanya. Tapi tanpa ada fatwa, yang namanya bohong itu dilarang agama," kata Zainut kepada detikcom, Jumat (30/12/2016) malam.
Zainut juga meminta masyarakat lebih cerdas dalam menyaring kabar yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang diterima hendaknya dicari sumbernya.
"Masyarakat harus cerdas ketika menerima berita. Menyaring dari mana sumbernya, konten beritanya seperti apa," kata Zainut.
Zainut juga ingin masyarakat tidak cepat percaya pada berita-berita yang masuk kategori fitnah. Dia menyarankan agar masyarakat melakukan tabayyun (konfirmasi) terlebih dulu.
"Kalau berita mengandung unsur fitnah, sebaiknya masyarakat jangan cepat percaya," ujar Zainut.
"Tapi melakukan kroscek kebenarannya (tabayyun) sehingga tidak jatuh pada fitnah," lanjutnya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa menyebar berita bohong adalah dosa. Hal itu dia katakan dengan mengutip pesan Nabi.
"Nabi pernah mengatakan, kita ini bisa tergolong orang yang berbohong, orang yang berdosa, ketika kita menyampaikan apa saja yang kita tidak yakin benar. (Itu) riwayat Muslim. Semua yang kita dengar lalu kita ceritakan, itu artinya kita bisa termasuk golongan orang-orang yang berbohong, berbuat dosa," ujar Lukman di Masjid Al-Munir, Kompleks Itjen Kemenag, Jalan Fatmawati Nomor 33A, Cipete, Jakarta Selatan, kemarin.
Sementara Presiden Joko Widodo meminta aparat hukum melakukan penindakan yang tegas dan keras bagi pengguna media sosial yang melontarkan ujaran kebencian dan fitnah. Jokowi sadar bahwa perkembangan teknologi memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
"Seperti yang kita lihat akhir-akhir ini, banyak berseliweran informasi yang meresahkan, mengadu-domba, memecah-belah," ujar Jokowi saat membuka menggelar rapat terbatas membahas antisipasi terkait dengan media sosial pada Kamis (29/12) di Istana Negara. [beritaislam24h.net / dtk]
MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 31, 2016 at 10:35AM
0 Response to "MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.