BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - LBH Pers: Penangkapan Jurnalis Ranu Langgar Kebebasan Pers
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
LBH Pers: Penangkapan Jurnalis Ranu Langgar Kebebasan Pers
Berita Islam 24H - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Nawawi Bahrudin, S.H., menegaskan bahwa penangkapan wartawan Panjimas.com, Ranu Muda tidak dapat dibenarkan. Menurutnya hal itu adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Dia wartawan tiba-tiba ditahan karena pemberitaanya. Kita berasusmsi ini sudah pelanggaran kebebasan pres,” katanya kepada Kiblat.net di kantor LBH Pers Jakarta pada Rabu (28/12).
Wartawan yang membuat laporan investigasi itu tidak boleh dilakukan penangkapan perlu ada proses dulu. Yaitu dengan konfirmasi ke dewan pers, apakah pelanggaran etik yang dilakukan si wartawan.
Kalau ada, upayanya adalah pemulihan dengan membuat permintaan maaf media online karena memberikan infonrmasi yang merugikan. Kalau sudah melakukan itu silahkan disidangkan cuma harus proses cepat dan biaya ringan.
“Kalau nggak ada (kesalahan -red) harus harus selesai,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya wartawan rentan posisinya. “Tapi bisa kebal dari gugatan hukum jika sudah di ‘jalan yang lurus’,” tukasnya. [beritaislam24h.net / kn]
LBH Pers: Penangkapan Jurnalis Ranu Langgar Kebebasan Pers = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 29, 2016 at 10:30AM




0 Response to "LBH Pers: Penangkapan Jurnalis Ranu Langgar Kebebasan Pers - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.