BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Usut Pekerja Asing Ilegal, Serikat Buruh Perlu Dilibatkan
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Usut Pekerja Asing Ilegal, Serikat Buruh Perlu Dilibatkan
Berita Islam 24H - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri diminta terbuka dan mengajak seluruh Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk melakukan cross check terhadap para pekerja asing ilegal yang diinformasikan sudah banyak bekerja di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Andi Paraga F Naja mengatakan, pemerintah melalui Menakertrans sebaiknya tidak perlu ngotot mempertahankan data-datanya yang belum tentu valid mengenai maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang merangsek ke Indonesia.
“Para pekerja asing ilegal itu nyata ada dan bekerja secara ilegal di pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan dan berbagai lapangan kerja umumnya di Indonesia kok. Tidak perlu saling ngotot mengenai data yang dimiliki pemerintah terkait perbandingan jumlah TKA dan TKI yang disodorkan oleh Pak Menteri Tenaga Kerja. Yang kita perlukan sekarang adalah ayo mari sama-sama melakukan cross check ke lapangan, dan melakukan pengecekan ke berbagai tempat kerja dan penampungan maupun persembunyian para TKA Ilegal yang ada di Indonesia," ujar Andi Paraga F Naja di Kantor DPP SBSI Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya dari pada berdalih dan sibuk membuat argumentasi yang tidak substansial lebih baik dilakukan langkah nyata untuk menelusuri sejauh mana para TKA Ilegal telah masuk dengan bebasnya ke Indonesia.
"Bahkan, mereka telah dengan sengaja merusak kedaulatan Negara Indonesia, sebab para TKA Ilegal itu memalsukan dokumen, bermain kucing-kucingan dengan petugas, bersembunyi dan menyusupi lapangan kerja Indonesia secara ilegal. Anda tahun kan ilegal? Artinya tidak sah, melanggar hukum, melanggar Undang Undang, tidak sesuai mekanisme dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Andi.
Temuan SBSI sendiri pun sudah sangat nyata memperlihatkan adanya TKA ilegal. Andi mengungkapkan, pada akhir November 2016, ketika mengadakan upaya mediasi terhadap sebuah perusahaan di wilayah Tangerang saja, ditemukan puluhan TKA asal Cina yang bekerja secara ilegal di perusahaan.
Diungkapkan Andi, saat DPP SBSI melakukan upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi buruh yang merupakan anggota SBSI di PT Long Teng Iron Steel & Product yang terletak di Jalan Sinar Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, perusahaan milik pengusaha Warga Negara Cina yang sudah puluhan tahun beroperasi di Indonesia itu sangat tertutup.
“Saat itu, kami dari DPP SBSI bersama Pengurus Komisariat SBSI di PT Long Teng Iron Steel &Product itu hendak melakukan mediasi dengan pihak manajemen. Kami dihadang dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan atau Satpam pabrik. Tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Awalnya, ada persoalan terjadi dikarenakan pihak manajemen PT Long Teng Iron Steel &Product tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pengurus Komisariat SBSI di PT Long Teng Iron Steel &Product itu mengadukan nasibnya ke DPP SBSI. Bukan hanya pekerja yang sudah menjadi anggota SBSI yang tidak didaftarkan ke BPJS, tetapi seluruh pekerja ternyata tidak didaftarkan.
Kemudian, lanjut Andi, DPP SBSI mengadakan pertemuan dengan Unit Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Tim BPJS Kesehatan Pusat, untuk membahas kepesertaan sebanyak 500-an pekerja di PT Long Teng Iron Steel &Product itu ke BPJS.
"Pihak BPJS setuju dan memang harus segera didaftarkan kepesertaannya ke BPJS. Dan dari pertemuan itu, disepakati akan turun tim bersama ke PT Long Teng Iron Steel &Product untuk pengurusan kesepesertaan. Nah, saat tim itu turun, kita dihadang oleh Satpam dan tidak diperbolehkan masuk,” ungkap Andi.
Rupanya, lanjut Andi, dari informasi yang disampaikan oleh anggota PK SBSI yang bekerja di dalam PT Long Teng Iron Steel &Product itu, tim yang turun sengaja dihadang untuk menutupi bahwa ada sebanyak 30-an orang pekerja ilegal asing dari Cina yang bekerja sebagai buruh kasar, sama seperti pekerja lokal lainnya.
Gani, Pengurus PK SBSI PT Long Teng Iron Steel &Product menyampaikan, ketigapuluh TKA ilegal itu terlebih dahulu disuruh bersembunyi oleh pihak manajemen, dan juga ada yang disuruh keluar dulu lewat pintu belakang.
“Ada yang disuruh bersembunyi di bagian mesin pabrik, ada yang disembunyikan di dekat tungku perapian pabrik, ada yang disuruh lari lewat pintu belakang, dan tempat-tempat tersembunyi lainnya, sampai tim Wasrik dan SBSI yang turun ke pabrik itu selesai bertemu dengan pihak manajemen dan pergi,” ungkap Gani.
Menurut Gani, perusahaan tempatnya bekerja itu bergerak di bidang peleburan, pembuatan siku, besi bentuk UMV itu tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain sehari-hari para pekerja asing ilegal asal Cina itu selalu berbahasa asing tanpa penerjemah, pihak manajemen juga sering kucing-kucingan terhadap pejabat pemerintah.
“Buktinya, yang didaftarkan sebagai peserta BPJS hanyalah beberapa orang, sebagai bagian kcuinbg-kucingan melepaskan kewajiban yang tidak dipenuhinya dari jeratan hukum. Kami yang pekerja lokal, terutama yang berserikat buruh di SBSI sampai sekarang malah tak kunjung didaftarkan oleh pihak manajemen ke BPJS,” ungkap Gani.
Selain telah menginformasikan kepada pihak BPJS, dikatakan Sekjen SBSI Andi Paraga F Naja, pihak DPP SBSI juga sudah bertemu dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie untuk menyampaikan temuan dan kondisi pekerja ilegal asing di PT Long Teng Iron Steel &Product itu.
“Pertemuan dengan Dirjen Imigrasi bersama Ketua Umum DPP SBSI Muchtar Pakapahan dan jajaran DPP SBSI itu berlangsung pada 19 November 2016 lalu. Dan seminggu setelah pertemuan itu, Tim Imigrasi melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Long Teng Iron Steel & Product, dan modus pihak perusahaan tidak berubah. Mereka tetap menyembunyikan para pekerja ilegal asing yang bekerja di perusahaan itu," ujar Andi. [beritaislam24h.net / htc]
Usut Pekerja Asing Ilegal, Serikat Buruh Perlu Dilibatkan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 29, 2016 at 05:50PM




0 Response to "Usut Pekerja Asing Ilegal, Serikat Buruh Perlu Dilibatkan - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.