BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Polda Jateng Tolak Penangguhan Penahanan Ranu Muda, PDPM Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Polda Jateng Tolak Penangguhan Penahanan Ranu Muda, PDPM Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya
Berita Islam 24H - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menolak pengajuan penangguhan penahanan jurnalis mediaonline Islam Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho yang diajukan lima Pimpinan Pemuda Muhammadiyah.
Alasan penolakan penangguhan penahanan dikarenakan Ranu Muda dinilai tidak kooperatif dan berusaha menghilangkan barangbukti.
Kapolda Jateng Irjen Chondro Kirono mengatakan, penolakan penangguhan penahanan Ranu Muda yang menjadi tersangka kasus perusakan sangat sulit untuk diwujudkan.
“Kami masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan tersangka (Ranu). Kami menilai pelaku tidak kooperatif terhadap proses penyidikan,” kata Kapolda kepada sejumlah awak media di Gedung Borobudur Komplek Mapolda Jateng, Kamis (29/12).
Kapolda menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan ada barang bukti keterlibatan Ranu. Sehingga upaya penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan.
Terpisah Ketua PDPM Sukoharjo, Eko Pujiatmoko, mengatakan setelah surat jaminan pengajuan penangguhan penahanan Ranu Muda ditolak Kapolda, maka pihaknya akan menyiapkan langkah hukumya selanjutnya.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Ranu dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sebutnya. [beritaislam24h.net / kci]
Polda Jateng Tolak Penangguhan Penahanan Ranu Muda, PDPM Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 29, 2016 at 10:31PM
0 Response to "Polda Jateng Tolak Penangguhan Penahanan Ranu Muda, PDPM Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.