BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Jika Ahok Bebas, Parmusi Serukan Revolusi Konstitusional
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Jika Ahok Bebas, Parmusi Serukan Revolusi Konstitusional
Berita Islam 24H - Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, mengajak umat Islam melakukan revolusi konstitusional jika Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari jeratan hukum.
Ajakan itu diungkapkan Usamah saat berorasi di depan gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
“Jika Ahok bebas dari hukum, maka umat Islam akan selalu dinistakan. Saat ini saja mereka berani memfitnah Habib Rizieq dengan menuduhnya melakukan penistaan agama. Ini tidak boleh dibiarkan dan kita harus melakukan revolusi konstitusional,” tandas Usamah.
Usamah menegaskan, keputusan sela dalam sidang kali bersifat ini sementara. Ia mengajak umat Islam jangan eforia dahulu karena tuntutan sebenarnya adalah Ahok dipenjara.
Untuk melakukan revolusi konstitusional tersebut, tegas Usamah, Parmusi akan mengajak para ulama, kiai, dan tokoh-tokoh Islam berembuk untuk membicarakannya.
Terkait diperiksanya Habib Rizieq, tambah Usamah, Parmusi akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Imam Besar Front Umat Islam tersebut. [beritaislam24h.net / vic]
Jika Ahok Bebas, Parmusi Serukan Revolusi Konstitusional = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 29, 2016 at 08:48AM
0 Response to "Jika Ahok Bebas, Parmusi Serukan Revolusi Konstitusional - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.