Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai maraknya gelombang aksi massa yang bergulir pasca-majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat berpotensi buruk terhadap eksistensi bangsa.
Ia berpendapat, atas aksi ini semua pihak menjadi rugi, baik masyarakat ataupun aparatur pemerintahan. "Warga negara rugi, negara juga rugi karena tidak fokus membangun, hanya fokus sekadar mengatasi unjuk rasa saja," kata Siti ketika dihubungi, Selasa (16/5/2017).
Ia menambahkan, gelombang demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di wilayah Indonesia ini tidak boleh dibiarkan. Aparatur negara diminta untuk responsif merampungkan persoalan ini.
"Jadi kalau ini malah menimbulkan gelombang yang justru kontra-produktif menurut saya tidak boleh ada pembiaran," ujar Siti.
Ia juga meminta seluruh komponen bangsa dapat kembali bersatu usai Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasalnya, energi bangsa telah terkuras pasca pesta demokrasi lima tahunan Ibu Kota itu.
"Hentikan rasa saling tidak percaya dan rasa saling curiga ini. Saatnya membuka lembaran baru. Ini saatnya membangun trust, mengedepankan saling positif. Demokrasi tidak bisa bekerja ketika konflik semakin membesar," tutup Siti.
Sekadar diketahui, gelombang aksi para pendukung Ahok terjadi di beberapa titik di Indonesia. Aksi itu sebagian berlangsung damai, dan sebagian lagi berujung dengan pembubaran paksa. Mereka menuntut agar Ahok segera dibebaskan dari bui.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Korps Adhyaksa juga menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ia dituntut atas pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer.
Ia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Akhirnya Ahok pun diganjar hukuman 2 tahun penjara dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi di Mako Brimob. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 11:09AM
0 Response to "Ahok Divonis 2 Tahun, Warga Jakarta Diminta Buka Lembaran Baru - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.