Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA – Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj, heran dengan rencana tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama mengajukan banding atas vonis terhadap terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mustolih menerangkan, secara normatif jaksa memang memiliki hak mengajukan banding atas putusan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal yang sama pun berlaku pada pihak terdakwa atau terpidana.
Kendati demikian, ia berpendapat semestinya jaksa berpihak pada korban atau pelapor, bukan malah membela terdakwa. "Patut digarisbawahi bahwa jaksa dalam proses peradilan pidana adalah mewakili korban," kata Mustolih ketika dihubungi, Selasa (16/5/2017).
Tim JPU diketahui berkeras mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Pihak jaksa pun sudah menandatangani akta pernyataan banding.
Alasan tim JPU mengajukan banding di antaranya untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal yang dikenakan ke Ahok. Korps Adhyaksa masih berkeras Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat.
Mustolih pun mempertanyakan dasar jaksa mengajukan banding. Ia menegaskan pengajuan banding ini jangan sampai terkesan jaksa berada di pihak terdakwa.
"Apa dasarnya kemudian jaksa pada kasus Ahok ikut-ikutan banding? Pada titik ini jaksa harus kita soroti. Jangan sampai ada kesan jaksa ada di pihak terdakwa," pungkas Mustolih.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Korps Adhyaksa juga menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ia dituntut atas pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer.
Ia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Akhirnya Ahok pun diganjar hukuman 2 tahun penjara dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi di Mako Brimob. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 11:07AM
0 Response to "Ikutan Banding, Jaksa Diminta Tak Buat Kesan Berpihak pada Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.