BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Red Notice Habib Rizieq Tak Masuk Kategori Interpol, Begini Penjelasannya
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Red Notice Habib Rizieq Tak Masuk Kategori Interpol, Begini Penjelasannya
Opini Bangsa - Red Notice adalah rekomendasi untuk Interpol bahwa seseorang dicari karena melakukan kejahatan. Namun yang masuk kategori kejahatan dalam Red Notice adalah kejahatan berat yang secara kesamaan hukum (azas universalitas hukum) adalah kejahatan berat.
Misalnya pornografi dan pornoaksi anak, extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) seperti kejahatan terorisme, korupsi, dan mafia narkoba (bukan victim).
Sedangkan Red Notice Habib Rizieq Shihab (HRS) tak masuk dalam kategori Interpol. Sebab Red Notice yang diinginkan Polri yang ditujukan kepada HRS adalah content pornografi. Sebab, jika content pornografi yang jadi soal, maka picture porno di Google menjadi kejahatan.
Nyatanya tidak. Coba saja buka Google, lalu search freesex, kemudian klik gambar, keluar ribuan pic porno. Itu menjelaskan picture porno tidak masuk sebagai kejahatan berat dalam kategori universilitas hukum internasional.
Tak ada landasan hukum yang dapat digunakan interpol untuk operasi. Karena itu, Eggi Sudjana, Kuasa Hukum HRS, harus menjelaskan kepada Interpol bahwa kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah content porno yang berupa picture, agar HRS tak diburu oleh interpol.
Content porno pada dasarnya terbagi dua: pertama porno aksi, adalah delik yang dilakukan oleh pelakon. Kedua porno grafi adalah picture dan movie. Pada kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah picture. Bukan move.
Penyidik, harus memperbaiki red noticenya agar masuk dalam kategori kejahatan universalitas hukum. Misalnya, HRS dalam melakukan porno aksinya menggunakan anak atau pemerkosaan anak. Karang saja. Yang penting Interpol yakin bahwa yang diburu adalah penjahat yang bukan diancam tipiring.
Tapi juga kuasa hukum bisa menerbitkan pernyataan hukum untuk interpol bahwa kliennya bukan penjahat berat dalam klasifikasi universalitas hukum yang dianut interpol. [opinibangsa.id / tsc]
Red Notice Habib Rizieq Tak Masuk Kategori Interpol, Begini Penjelasannya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 31, 2017 at 03:00PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Red Notice Habib Rizieq Tak Masuk Kategori Interpol, Begini Penjelasannya - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.