BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengacara: Bukti yang digunakan untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah ilegal
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pengacara: Bukti yang digunakan untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah ilegal
Opini Bangsa - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab menyebut barang bukti yang digunakan penyidik untuk meningkatkan status tersangka adalah prematur dan tidak jelas darimana sumbernya.
Kapitra Ampera, tim kuasa hukum Rizieq, mengungkapkan bahwa bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka harus diperoleh dengan legal dan dengan Undang-undang. Pasca-putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti.
“Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-undang,” kata Kapitra, Rabu (31/5/2017), sebagaimana dilansir JPNN.
Kapitra melanjutkan, saksi pun tidak ada yang mengaku bahwa chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq sebagai miliknya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan tersangka Firza Husein, Muchsin Alatas, dan Fatimah alias Ema.
“Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?” tanya Kapitra.
Selain itu, bukti foto chat mesum, juga tidak jelas asalnya, tandas Kapirta.
Dia menegaskan, menggunakan bukti yang ilegal, justru akan merusak hukum.
“Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal,” tandas dia. [opinibangsa.id / amc]
Pengacara: Bukti yang digunakan untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah ilegal = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 31, 2017 at 03:19PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Pengacara: Bukti yang digunakan untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah ilegal - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.