Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Langkah Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama dengan terpidana, Basuki T Purnama alias Ahok tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipertanyakan.
Pasalnya, terpidana Ahok sendiri sudah mengakui perbuatannya dan legowo menerima vonis hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim.
"Sangat mengherankan tentunya, bukan saja para pakar hukum dan akademisi bahkan publik dibuat bingung dengan keputusan Jaksa meneruskan banding, padahal terdakwa yang diadili sudah menerima vonis hakim secara lapang dada dan mengakui perbuatannya, kok Jaksa tetap melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi?" tutur Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha melalui keterangannya, Rabu (30/5).
Panji menekankan, tidak ada dasar alasan secara argumentatif yang membenarkan sikap kejaksaan tersebut dan wajar jika saat ini publik menginginkan Jokowi bernyali mengevaluasi posisi M Prasetyo sebagai kepala Kejaksaan Agung.
Pada umumnya, akui Panji, praktek hukum di Indonesia ketika putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa maka wajib banding. Namun perlu diingat, kewajiban banding ke pengadilan untuk meminta agar putusan sebelumnnya sesuai dengan putusan jaksa pupus, ketika terdakwa dalam hal ini, Ahok sudah menerima vonis majelis hakim.
Oleh karena itu, tegas dia, tidak ada urgensi jaksa untuk tetap melanjutkan bandingnya ke Pengadilan Tinggi.
"Kasus Ahok ini menjadi preseden buruk penegakan hukum ke depan jika Jaksa bersikap di luar koridor yang sebenarnya," kritiknya,
Jaksa yang awalnya bertugas menuntut Ahok sebagai terdakwa kini menjadi pembela terpidana dengan menginginkan putusan majelis hakim menyesuaikan dengan tuntutan yang lebih ringan dibanding vonis dua tahun. Ini artinya, menurut dia, jaksa mengistimewakan kasus Ahok seolah demi kepentingan hukum mengajukan banding.
"Demi kepentingan hukum siapa? Ahok sudah menerima dan kasus selesai jangan sampai diperpanjang kasus penistaan agama ini menjadi bola liar, karena baik secara logika hukum keputusan jaksa banding itu tidak masuk akal, terkecuali logika kepentingan dan yang paling merugikan bangsa akan timbul kegaduhan baru," tutup Panji. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 31, 2017 at 03:32PM
0 Response to "Jaksa Banding Kasus Ahok Buat Kepentingan Hukum Siapa? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.