Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Munculnya keraguan publik atas independensi Jaksa Agung, HM Prasetyo karena latar belakangnya orang partai dinilai wajar. Apalagi banyak orang megaitkan sikap Jaksa dalam perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok.
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Nor juga bisa memahami munculnya desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot HM Prasetyo dari posisinya sebaga Jaksa Agung. Menurutnya desakan ini muncul karena sikap jaksa yang dinilai cenderung memihak Ahok.
"Ya itu sebuah risiko dari fakta yang ada," ujar Kaspudin kepada SINDOnews, Senin (15/5/2017).
Dia menuturkan, Jokowi sebagai Presiden berhak mencopot HM Prasetyo dari jabatannya kapan saja. Namun, kata dia keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Jokowi.
"Dicopot atau tidak kembali kepada Presiden," ucapnya. (Baca: Dampak Banding Vonis Ahok, Kredibilitas Kejagung Tercoreng)
Dalam perkara Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun Majelis Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara tanpa percobaan.
Bahkan, Majelis Hakim menyatakan Ahok langsung ditahan. Namun JPU malah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap Ahok. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 11:11AM
0 Response to "Berkaca Vonis Ahok, Publik Wajar Ragukan Independensi Jaksa Agung - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.