Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) menyampaikan Amicus Curiae (pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan) terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam rekomendasinya, PAHAM memberi pertimbangan bahwa Ahok layak diberi hukuman maksimal.
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara penistaan agama oleh Ahok harus menjatuhi vonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara," kata Direktur PAHAM Jakarta, Nurul Amalia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (17/4).
Hal itu disampaikan Nurul seusai menyerahkan Amirus Curiae PAHAM Jakarta ke PN Jakarta Utara, yang kini sedang menyidangkan kasus penodaan agama oleh gubernur DKI Jakarta itu.
Nurul mengatakan, rekomendasi yang disampaikan pihaknya didasarkan pada teori kejahatan yang termaktub dalam norma Pasal 156a KUHPidana yang masuk dalam Buku II tentang Kejahatan dalam KUHPidana. Hal tersebut sebut Nurul, dipertegas oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Nomor 11 tahun 1964 yang berisi agar pengadilan menjatuhi hukuman seberat-beratnya bagi siapa yang menghina atau menodai agama.
"Kami berharap Amirus Curiae ini menjadi bahan pertimbangan mejelis hakim dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Secara terpisah, advokat PAHAM, Helmi Al Djufri menyebutkan, sesuai Pasal 28 (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pernyataan Ahok soal Almaidah 51 sebut Helmi, telah menyinggung perasaan ummat Islam, dan menimbulkan kegaduhan secara nasional.
"Karenanya, untuk mengembalikan ketertiban, ketenangan, keadilan dan kepercayaan masyarakat pada kepastian hukum, hakim harus menjatuhi hukuman maksimal atas kejahatan penodaan agama oleh Ahok," jelas Helmi. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 10:16AM
0 Response to "PAHAM Rekomendasikan Ahok Dihukum Maksimal - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.