abar tidak sedap kembali dialami salah satu Dai di bumi Nusantara. Kajian Ustadz Felix Siauw yang membahas bagaimana mengatasi kenakalan remaja justru dibubarkan oleh aparat dan organisasi masyarakat Islam.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian yang diisi oleh ustadz keturunan Tionghoa ini dilangsungkan di Malang Jawa Timur. Pelaku pembubaran mendatangi tempat kajian dengan seragam polisi dan langsung membubarkan, bahkan tak memberi izin kepada pembawa acara untuk menutup dengan doa.
Namun apakah betul kegiatan yang semisal diadakan ustadz Felix Siauw harus meminta izin kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penelusuran kami dari website yang dapat dipercaya tribratanewskendal.com, dapat kita temui bahwa ada beberapa bentuk kegiatan yang tidak harus izin polisi, diantaranya adalah Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sembahyang bersama, majlis taklim, tabligh dan kegiatan lain yang sejenis.
Berikut isi rincian selengkapnya kegiatan-kegiatan yang tidak memerlukan izin :
http://tribratanewskendal.com/rubrik/giat-ops/standar-operasional-prosedur-pelayanan-penerbitan-surat-ijin-pemberitahuan-kegiatan-masyarakat-dan-menyampaikan-pendapat-dimuka-umum/
The post Terkait Pembubaran Ust. Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Ini Penjelasannya appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Terkait Pembubaran Ust. Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Ini Penjelasannya - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.