Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, pada sidang Kamis (20/4/207) ini, pihaknya sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.
Apabila Ahok dituntut bersalah, dia memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu selanjutnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (20/4/2017).
Humphrey menerangkan, tuntutan JPU tak akan berpengaruh dengan hasil Pilgub Jakarta 2017. Dalam hitung cepat, pasangan Ahok-Dajrot kalah dari penantangnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Tidak ada pengaruhnya dasar yang berbeda. Pilgub dasarnya sistim elektorat tergantung para pemilihnya. Sedang tuntutan berdasarkan fakta persidangan," jelasnya.
Menurutnya, apabila mengacu pada fakta persidangan, Ahok harus dituntut bebas. Hal ini dikarenakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama, meski mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Pelapor Ahok, tambah Humphrey, tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maka seharusnya tuntutan bebas," katanya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 10:09AM
0 Response to "Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok Siapkan Mental - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.