Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Permadi menilai hukuman bagi terdakwa kasus penistaan agama harus maksimal bukan percobaan. Mantan narapidana kasus penistaan agama ini pun menilai Basuki T Purnama (Ahok) harus mendapatkan hukuman berat.
Permadi menuturkan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tuntutan percobaan kepada Ahok."Hukuman bagi penista agama harus maksimal bukan percobaan. Siapa pun termasuk diri saya, itu (menistakan agama) tidak ada tuntutan percobaan,” kata Permadi seeprti dilansir Okezone, Minggu (30/4/2017).
Menurut Permadi, Pasal 156 KUHP dengan 156 A KUHP saling berhubungan sehingga Ahok pantas mendapatkan ganjaran lebih berat dari tuntutan JPU. “Jaksa kok tidak menggunakan Pasal 156 A KUHP, enggak bisa itu orang tersinggung awalnya dihina. Pasal 156 dan 156 A itu berhubungan tidak bisa dipisahkan. Jadi Ahok harus maksimal,” katanya.
Sekadar diketahui, JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Tertentu. JPU pun menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 30, 2017 at 08:15PM
0 Response to "Eks Napi Penistaan Agama Minta Ahok Tak Dihukum Percobaan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.