Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Persidangan kasus penistaan agama ke-20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (20/4) kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda.
Menanggapi agenda sidang hari ini, Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution kembali mengingatkan akan pentingnya sidang pembacaan tuntutan hari ini.
“Surat tuntutan JPU akan mulai dibacakan pukul 09.00 WIB dan ini sangat penting artinya bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta”, ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis.
Nasrulloh mengatakan dengan dibacakannya tuntutan pidana kepada Ahok pagi ini, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan bisa mengelak lagi. Sebagaimana diketahui, Kemendagri sempat berdalih pemberhentian sementara terhadap Ahok harus menunggu surat tuntutan JPU.
“Segera setelah pembacaan surat tuntutan, mereka (kemendagri) harus memberhentikan Ahok, ini adalah amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, terangnya.
Ia lebih lanjut mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Kemendagri agar tidak mengulur-ngulur waktu terkait pemberhentian Ahok. Menurutnya, aturannya sudah jelas, bahkan seharusnya Ahok sudah diberhentikan sejak pembacaan surat dakwaan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 10:16AM
0 Response to "GNPF MUI: Setelah Sidang Tuntutan, Berhentikan Ahok dari Jabatan Gubernur - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.