Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera mengaudit kekacauan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta dana kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang mencapai puluhan triliun rupiah di masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengatakan, setelah rampung diaudit BPK, maka langkah selanjutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas carut-marut pengelolaan CSR dan KLB tersebut.
Dalam masalah tersebut, Rico menilai terdapat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan CSR dan KLB.
Kedua pejabat eselon II itu yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Heru Budi Hartono dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Gamal Sinurat.
"Dua pejabat ini selama DKI dipimpin Basuki mengalami proses karir luar biasa. Ibaratnya karir Heru dan Gamal seperti lompat indah. Dua pejabat ini sangat dipercaya Basuki," kata Rico di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/4) seperti dilansir dari RMOLJakarta.Com.
Diketahui, Heru yang sempat digadang-gadang menjadi calon wakil gubernur Basuki pada Pilgub DKI 2017 lalu.
Selama Jokowi-Basuki berkuasa, jabatan strategis yang dipegang Heru di antaranya Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta (2013), Walikota Jakarta Utara (2014), Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta (2015) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (2017).
Sedangkan PNS yang mendapat perlakuan istimewa lainnya adalah Gamal Sinurat. Berdasarkan catatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Gamal Sinurat yang sebelumnya menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan dilantik pada 12 Februari 2013 menjadi Kepala Bidang Tata Ruang.
Tak lama kemudian atau dua hari berikutnya yakni pada tanggal 14 Februari 2013, dirinya dilantik kembali menjadi Kepala Tata Ruang, bersamaan dengan 19 pejabat eselon II lainnya. Setelah itu dia memangku jabatan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI.
"Fenomena ini belum pernah terjadi dalam sejarah birokrasi Pemprov DKI. Pasalnya dalam setiap pelantikan promosi ataupun mutasi pejabat eselon, BKD bersama kepala daerah dan Baperjakat membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan rekam jejak si pejabat. Serta melakukan fit and proper test untuk mengetahui layak atau tidaknya si pejabat melaksanakan jabatan baru," papar Rico.
Sementara itu, lanjut Rico, dana CSR dan KLB yang diberlakukan Pemprov DKI harus masuk APBD. Menurutnya, uang kompensasi maupun dana dari CSR harus masuk APBD DKI. Khususnya, pos pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Secara hukum (uang kompensasi dan dana CSR) wajib haknya masuk APBD-PNBP," ujar Rico.
Hal ini, wajib dilakukan seluruh kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah (pemda), sebagaimana amanat UU 20/1997 tentang PNBP dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Simponi).
"Tanpa dasar UU PNBP dan Permenkeu Simponi termasuk pungli," tegas Rico.
Apabila hal itu yang terjadi, maka melanggar Pasal 12 (e) serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 12 (b) UU Tipikor.
Dibawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, Pemprov DKI melakukan terobosan dalam mencari pendapatan daerah. Misalnya, soal kompensasi atas pelanggaran KLB dan penarikkan CSR.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 175/2015 pun dibuat sebagai dasar penentuan nilai kompensasinya. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 24, 2017 at 02:31PM
0 Response to "BPK Harus Audit CSR Dan KLB Semasa Ahok Berkuasa - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.