Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, Jakarta - Polisi meminta masyarakat legawa alias menerima keadaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang dugaan penistaan agama pada Kamis (20/4). Hal ini untuk merespons mengenai adanya isu pengerahan massa lagi untuk menuntut hal tersebut.
"Ya tentunya kemarin pada penuntutan sudah dituntut oleh kejaksaan, JPU, bahwa Bapak Ahok ini sudah dituntut ya. Dan tentu tuntutan ini lah semua harus legawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Argo mengatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani saat ini. Menurutnya, jangan sampai intervensi terhadap proses hukum itu membuat situasi tidak baik.
"Dan tidak ada yang bisa intervensi terkait untuk melakukan intervensi hukum untuk membuat situasi tidak baik," katanya.
Pada persidangan selanjutnya, Argo mengungkapkan pihaknya akan melakukan proses pengamanan lebih banyak lagi. Hal ini untuk mengantisipasi jikalau ada hal-hal yang tidak diinginkan pada persidangan nanti.
"Tentunya kita akan melakukan pengamanan. Jadi nanti sidang berikutnya pengamanan lebih banyak lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (knv/gbr/detik)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 23, 2017 at 10:05AM
0 Response to "Bela Ahok, Polisi Minta Umat Islam Legawa Sikapi Ringannya Tuntutan JPU - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.