Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis 20 April 2017, JPU menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Hal ini pun lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Tuntutan itu sangat bertentangan dengan SEMA Nomor 11/1964 yang memang SEMA itu menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar orang yang terlibat penodaan agama itu nanti dikasih hukumannya sangat berat," kata Suparji saat berbincang dengan Okezone, Minggu (23/4/2017).
Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Pada pembacaan tuntutan, Ahok dituntut dengan menggunakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan, bukan 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Sehingga dalam hukumannya, JPU menuntut sangat ringan yakni pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Tapi, tuntutan jaksa kan sangat ringan bagaimana memberikan hukuman sangat berat (sesuai SEMA)," katanya.
Tuntutan itu, lanjut Suparji, menunjukkan jaksa tidak independen. Terbukti dari permintaan penundaan pembacaan tuntutan setelah pemungutan suara pada Pilgub DKI selesai dilakukan.
"Terbukti (tidak independen), disampaikan tuntutan setelah Pilkada selesai dan tuntutan hanya sangat minim itu," tukasnya. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 24, 2017 at 12:29PM
0 Response to "Pengamat: Tuntutan terhadap Ahok Bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.