Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis tak ingin berandai-andai mengenai vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), apakah sesuai atau lebih berat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya kita jangan berandai-andai dulu (putusan akan sesuai dengan tuntutan)," kata Ali kepada Okezone, Senin (8/5/2017).
Namun, ia keyakinan majelis hakim akan menentukan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang mengemuka selama persidangan digelar. Ia berharap putusan yang berkeadilan akan muncul dalam sidang pamungkas esok.
"Justru kami berkeyakinan berdasarkan fakta dan bukti-bukti selama persidangan, bahwa majelis hakim yang mengadili akan memberikan vonis yang berat kepada Ahok. Artinya, tidak sesuai dengan tuntutan JPU," lanjut dia.
ACTA diketahui akan mengirim 50 hingga 60 advokat untuk ikut mengawasi berlangsungnya sidang pembacaan putusan di Kementerian Pertanian, Selasa 9 Mei 2017. Partisipasi pengawasan ACTA terhadap kasus ini sudah berlangsung sejak awal persidangan ini bergulir.
"Kami dari ACTA akan mengirim advokat yang tergabung di dalam ACTA dan TRC ACTA yaitu berjumlah kurang lebih 50 sampai 60 orang," jelas Ali.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama, JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Ahok pun dituntut oleh JPU dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 08, 2017 at 04:06PM
0 Response to "Vonis Ahok Sesuai Tuntutan Jaksa, ACTA: Jangan Berandai-Andai Dulu - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.