Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Saksi Pelapor kasus dugaan penistaan agama, Pedri Kasman menilai sidang kasus dugaan penistaan agama seperti sandiwara. Pasalnya, JPU membacakan tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan yang menurutnya mengecewakan.
"Sidang ini seperti sandiwara," tegasnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4).
Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu juga mengaku kecewa atas sikap JPU yang seolah-olah malah menjadi pembela Ahok di persidangan.
"JPU sangat mengecewakan. Seolah JPU jadi pembela Ahok," katanya lagi.
Pedri mengatakan, harapan akan keadilan di persidangan tersebut sudah tidak ada lagi. Pedri menduga hal tersebut disebabkan adanya intervensi kepada JPU dari pihak-pihak tertentu.
"Diduga keras JPU sudah diintervensi oleh kekuatan di luar hukum, bisa kekuatan politik, kekuasaan atau yang lain," katanya.
Sebelumnya, di persidangan ke 19, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengab masa percobaan dua tahun. Artinya, Terdakwa Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan tidak melakukan tindakan pidana.
"Kami menuntut Majelis Hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP," ujar JPU.
"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," ujar Ali dalam ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 21, 2017 at 09:27AM
0 Response to "Saksi Pelapor: Sidang Ahok Seperti Sandiwara - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.