Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan blunder dengan mengajukan banding terhadap vonis dua tahun yang menjerat terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apalagi, Ahok telah mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memastikan menerima vonis dari majelis hakim.
"Jaksa memang blunder, tidak jelas logika hukum apa yang dipakai. SOP itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi 'fungsi penuntutan'" kata Abdul kepada Okezone, Sabtu (27/5/2017).
Abdul menegaskan, banding yang ditempuh JPU sudah tidak memiliki legitimasi lantaran Ahok telah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Menurut dia, keukeuh-nya JPU yang tetap melakukan banding membuat keanehan pada sikap JPU yang diduga memiliki nuansa politis terhadap banding yang ditempuhnya.
"Banding jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan. Kalau banding jaksa tak dicabut perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa," sambungnya.
"Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," pungkasnya. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 28, 2017 at 08:07AM
0 Response to "Pengamat: Jaksa Blunder Lakukan Banding di Kasus Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.