Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah heran dengan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama yang belum mencabut banding. Padahal terpidana kasus tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mencabut banding.
"Nah itu yang aneh, di situ terjadi sedikit ketidaklaziman dalam penegakan hukum," ujarnya kepada Okezone, Sabtu (26/5/2017).
Teuku menjelaskan dalam penegakan hukum yang selama ini ia alami, belum ada Jaksa yang mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang dijatuhkan hakim.
"Saya belum pernah mendengar ada sebuah putusan hakim yang dinyatakan banding oleh jaksa atas putusan yang menghukum lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa, belum pernah banding, belum pernah mendengar, baru sekali ini saya mengetahui ada kejadian seperti itu," paparnya.
Terlebih dalam kasus Ahok, majelis hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia pun menyebutkan bahwa dalam kasus hukum biasanya, jaksa akan banding apabila hukuman yang dijatuhkan hakim sepertiga dari yang di tuntutnya.
"Di luar kelaziman hukum tidak pernah terjadi, yang saya pahami tidak pernah terjadi justru biasanya Jaksa banding kalau putusan hakim kurang dari pertiga yang ia tuntut. Baru sekali ini dalam sejarah yang saya ketahui ini kejadian yang menyimpang dari kelaziman penegakan hukum di Indonesia," tutupnya. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 28, 2017 at 08:07AM
0 Response to "Jaksa Belum Putuskan Cabut Banding Ahok, Pengamat: Aneh, Ada Ketidaklaziman Penegakan Hukum - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.