Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA – Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis, heran dengan pencabutan banding yang dilakukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Soal ahok yang udah cabut banding di pengadilan tinggi, menurut saya itu hal yang ganjil atau aneh. Karena pada saat putusan telah di bacakan oleh majelis hakim dan di vonis selama 2 tahun pihak Ahok dan penasehat hukumnya meminta untuk melakukan banding," ujarnya kepada okezone, Sabtu (27/5/2017).
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini belum mengikuti langkah Ahok untuk mencabut banding terkait kasus tersebut.
Ali menilai dalam penegakan hukum di Indonesia JPU biasanya mengajukan banding apabila tuntutan hakim terlalu ringan.
"Umumnya JPU akan melakukan banding apabila tuntutan hukuman yang dituntut tersebut divonis lebih ringan oleh majelis hakim. Nah, sementara pada saat diputuskan vonis oleh majelis hakim pada kasus ini kan lebih berat dari apa yang di tuntut. Artinya cukup terdakwa yang tidak puas dan tidak terima atas putusan tersebut, sehingga melakukan banding. Justru saat ini terdakwa malah mencabut banding tersebut," tutupnya.
Sebelumnya Ahok melalui keluarganya mencabut permohonan banding atas hukuman yang diganjarkan hakim kepada dirinya. Pencabutan ini dinyatakan setelah pengacara Ahok menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama melalui ucapannya soal surah Al Maidah 51. Kini yang bersangkutan telah meringkuk di balik jeruji besi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 28, 2017 at 08:07AM
0 Response to "ACTA Heran Ahok Cabut Banding, Jaksa Kok Belum - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.