Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manajer Nasution menganggap pemerintah tidak berhak memberikan penilaian atau memutus suatu organisasi bersikap anti terhadap Pancasila dan NKRI. Sebab, keputusan tentang itu ada di lembaga peradilan.
"Hanya proses pengadilan yang boleh memutus ormas anti Pancasila dan NKRI," ujar Manajer dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5).
Manajer menyampaikan hal itu untuk merespons keputusan pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah karena HTI tidak berdasar Pancasila dan mengancam NKRI.
Namun, Manajer menegaskan, pembubaran HTI harus melalui pengadilan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Karenanya, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan HTI. "Pemerintah juga tidak elok mempertontonkan perilaku membabi buta yang tidak sepaham dengan nilai-nilai Pancasila dan anti NKRI," katanya.
Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto menyatakan, HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak berperan positif dalam mencapai tujuan nasional. Menurutnya, aktivitas HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang berpotensi membahayakan keutuhan NKRI.
Karenanya setelah mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah pun mengambil tindakan tegas. “Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegasnya.(cr2/jpg/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 18, 2017 at 10:45AM
0 Response to "Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.