Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Langkah bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengembalikan biaya Operasional Penugasan (BOP) sebesar Rp 1,2 miliar merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Demikian dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (26/5).
Soni menjelaskan, dana operasional dapat dilakukan jika digunakan sebagai bagian pembiayaan tugas gubernur.
Ahok, disebut Sumarsono, mempunyai kewajiban mengembalikan dana operasional, pasalnya sejak putusan hakim yang membuatnya ditahan, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak lagi menjalankan tugas gubernur. Tugasnya diemban ke Djarot Saiful Hidayat yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
"Bukan dipulangkan. Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Sementara administasi penanggungjawab BOP itu kan total, otomatis dikembalikan. Dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," kata Soni.
Lebih lanjut, Soni menerangkan, dana operasional yang dipulangkan Ahok akan kembalikan ke kas daerah.
Sebelumnya melalui surat pernyataan tertanggal 23 Mei 2017, Ahok menyatakan mengembalikan sisa dana operasional gubernur bulan Mei 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Ahok mengembalikan dana operasional melalui transfer Bank DKI pada tanggal yang sama dengan surat pernyataan dibuat. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 27, 2017 at 06:02AM
0 Response to "Ahok Wajib Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.