Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan melakukan perlawanan hukum bilamana majelis hakim tidak mengganjar hukuman maksimal untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang putusan terhadap Ahok akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).
"Oh iya, tentu jelas. Kalau hakim enggak memutus sesuai fakta persidangan, maka akan ada perlawanan hukum dari tim advokasi GNPF," kata Komandan Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, saat berbincang dengan Okezone.
Ia menjelaskan, perlawanan hukum yang dimaksud bukanlah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, hal itu disebut menjadi domain jaksa.
"Kalau jaksanya enggak kasasi ya kita enggak bisa apa-apa, tetapi kita bisa melakukan tuntutan hukum (dalam bentuk) lainnya," jelas Kapitra.
Sekadar diketahui, Ahok telah dituntut oleh JPU dengan hukuman rendah, yakni hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan pidana sama atau lainnya.
Maka ia akan diganjar hukuman sesuai perbuatan pidananya ditambah 1 tahun akibat kasus penistaan agama. Tuntutan JPU yang rendah ini akhirnya menimbulkan protes dari umat Islam. Mereka menilai JPU tak netral dan diintervensi kekuasaan. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 09:32AM
0 Response to "GNPF MUI Akan Lakukan Perlawanan Hukum Bila Ahok Tak Diganjar Hukuman Maksimal - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.