Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Jelang sidang pembacaan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim tidak saja berdampak nasional, tetapi juga internasional.
Pasalnya, kasus penodaan agama ini menjadi sorotan dunia. "Jadi kita sampaikan putusan hakim bukan saja berdampak nasional dalam penegakkan hukum dan konstitusi, terapi juga internasional, bahwa di Indonesia ada seorang pejabat yang menistakan agama. Itu keluar dari pakem kehidupan pluralis," kata Usamah saat berbincang dengan Okezone, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto harus memerhatikan suasana kebatinan umat Islam di Indonesia dan dunia. "Jadi dia harus menegakkan hukum seadil-adilnya. Rasa keadilan umat harus jadi pertimbangan utama. Ini juga berdampak pada situasi kemanan nasional," ujar Usamah.
Karena itu, ia memastikan bila majelis hakim tak mengganjar Ahok dengan hukuman maksimal, maka umat Islam akan kembali ‘bergerak’. "Kalau Hakim Dwiarso salah memutuskan, maka ini akan menyebabkan guncangan nasional dalam tempo sesingkat-singkatnya. Ini komando langit Al Maidah 51, jangan main-main," kata dia.
Sekadar diketahui, Ahok telah dituntut oleh JPU dengan hukuman rendah, yakni hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan pidana sama atau lainnya.
Maka ia akan diganjar hukuman sesuai perbuatan pidananya ditambah satu tahun akibat kasus penistaan agama. Tuntutan JPU yang rendah ini akhirnya menimbulkan protes dari umat Islam. JPU dinilai tak netral dan diintervensi. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 09:20AM
0 Response to "Tak Ganjar Hukuman Maksimal untuk Ahok, Apa yang Terjadi? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.