Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPI) di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Sebab, pengamat menilai, Ahok memiliki niat menistakan Alquran.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, JPU tak tepat menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Sebab, perbuatan yang dilakukan Ahok itu telah memenuhi unsur penistaam agama, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.
Menurutnya, pada kasus-kasus sebelumnya yang menyangkut kasus penistaan agama, terdakwa biasanya dihukum dengan berat. "Para pelaku penistaan agama, biasanya memang dituntut dengan hukuman berat," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/4/2017).
"Bulan lalu, para pelaku Gafatar yang telah menodai agama, mereka dituntut belasan tahun penjara (oleh JPU). Vonisnya (oleh hakim), 3-5 tahun penjara," imbuhnya.
Dia menerangkan, para pelaku yang telah menistakan agama memang sudah sepatutnya mendapatkan hukuman berat. Sebab, agama itu menyangkut keyakinan orang di dalam kehidupannya, bukan cuman sekelompok masyarakat tertentu saja.
"Apalagi ini kasus begitu ramai dan menguras tenaga, serta dilakukan Guebernur, harusnya JPU juga melihat itu," tuturnya.
Maka itu, tambah Mudzakir, dia pun mempertanyakan sikap JPU yang hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, dia tak mau berandai-andai kalau dalam kasus tersebut ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
"Tapi patut dicurigai, ada apa dibalik surat polisi untuk menunda sidang, pernyataan dari Kejaksaan Agung yang juga menyebutkan sebaiknya sidang (pembacaan tuntutan) ditunda, sikap JPU yang menyebutkan belum selesainya ketikan sehingga sidang ditunda, dan tuntutan JPU tentang percobaan itu," katanya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 23, 2017 at 06:44PM
0 Response to "Tuntutan JPU kepada Ahok Sangatlah Ringan, Pengamat: Padahal Ahok Niat Menistakan Al Quran - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.