Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama, tidak memenuhi rasa keadilan.
Begitu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menanggapi tuntutan yang ditujukan jaksa kepada Basuki dalam persidangan hari ini, Kamis (20/4).
"Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan hanya dituntut dua tahun percobaan. Ini tidak benar," kata dia seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dia mencontohkan kasus Arswendo Atmowiloto di tahun 1990 dan kasus HB Jassin tahun 1968, menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari dua tahun penjara, dan ada yang hanya satu tahun percobaan. Tetapi, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Basuki.
"Basuki telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin," kata Nasir.
Meski demikian, dia masih berharap agar majelis hakim dapat memutuskan kasus Basuki lebih sesuai dengan rasa keadilan, berdasarkan dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Pengadilan negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf (a) KUHP, di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tahap tuntutan, gubernur DKI Jakarta itu malah dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar Pasal 156 huruf (a) dan Pasal 28 Undang-Undang 11/2008 tentang ITE. Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan Pasal 156 tentang penistaan antar golongan. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 21, 2017 at 10:01AM
0 Response to "Tuntutan Untuk Basuki Jauh Dari Rasa Adil - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.