Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) dinilai sebuah tragedi penegakan hukum di Indonesia. Karena pada kasus penistaan agama sebelumnya, rata-rata terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan bahkan lebih.
Pengamat hukum Eggi Sudjana menegaskan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun merupakan tragedi. Dengan tuntutan itu, sama saja JPU melepaskan Ahok dari jeratan hukum.
"Ini sungguh tragedi penegakan hukum di Indonesia terhadap penista agama. Sementara yurisprudensi setiap penista agama ditahan dan kemudian dipenjara," katanya kepada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Dalam kasus Ahok ini, dengan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun maka terdakwa tidak akan dipenjara. Selain itu, Ahok yang sampai Oktober 2017 menjabat gubernur DKI tidak perlu dicopot dari jabatannya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:28PM
0 Response to "Tuntutan Ringan Terhadap Ahok Tragedi Pilu Penegakan Hukum di Indonesia - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.