Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al-Khaththath atas dugaan makar. Pembina GNPF MUI KH Abdur Rosyid Abdullah Syafi'i menilai, tuduhan makar jelas mengada-ada dan penahanan terhadap ulama bentuk kezaliman.
"Kasus penangkapan dan penahanan terhadap KH Muhammad Khaththath selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum sebagai instrumen of Power yang sama sekali tidak berkeadilan," kata KH Rosyid saat Konferensi Pers "Bebaskan KH Muhammad al-Khaththath" di Islamic Center AQL, Senin (3/4).
Ia menerangkan, baik secara substantif maupun secara formal, aksi 313 merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan UU di Negara Indonesia. Aksi 313 bukan upaya pemufakatan untuk melakukan makar atau menggulingkan pemerintah.
Menurutnya, aksi 313 juga juga tidak melanggar UU apa pun. Justru aksi 313 digelar untuk meminta kepada pemerintahan yang sah agar pemerintah menegakkan hukum terhadap terhadap terdakwa kasus penistaan agama. "Aksi 313 untuk meminta agar pejabat publik di negara ini patuh terhadap hukum dan terikat kepada hukum, bukan berada di atas hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, aksi 313 digelar untuk meminta agar seorang terdakwa tidak menjabat sebagai pejabat publik. Sebab, tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku di negeri ini yaitu UU tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh sebab itu, para habaib, alim ulama, pimpinan ormas, dan aktivis Islam meminta agar KH Khaththath bersama empat orang tahanan lainnya dibebaskan dari tahanan.
Hak-hak dasar mereka sebagai warga negara diminta tidak dikurangi atau dihalangi. Seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga dan hak konsultasi hukum tidak boleh dihalangi dan dikurangi. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 04, 2017 at 05:01PM




0 Response to "Tuduhan Makar Dinilai Mengada-ada dan Bentuk Kezaliman - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.