Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuana.com, JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) merespons tuntutan yang dibacakan JPU. Isi tuntutan terhadap Ahok paling mengecewakan dibanding sidang penistaan agama lainnya dan bentuk matinya penegakan hukum.
"Kami mewakili masyarakat Indonesia, kecewa dengan perilaku dan tindakan yang diambil JPU, ini tuntutan paling mengecewakan," ujar salah satu pelapor Syamsu Hilal di Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dia menerangkan, pada Kamis (20/4/2017) ini, tampak nyata bagaimana JPU secara gamblang menunjukkan jati dirinya yang memihak ke terdakwa penista agama. Sejak awal, Syamsu pun memang meragukan JPU, itu terjadi saat dirinya menghadap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu, yang mana pihak pelapor mengharapkan Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP.
"Saat itu, Kejaksaan malah bilang akan ada pasal alternatif, lalu dikenakan Pasal 156a KUHP dan 156 KUHP. Terbukti, keraguan kami, Ahok malah dituntut 156 KUHP," tuturnya.
Syamsu menuturkan, dalam sejarah kasus penistaan agama, baru kali ini penista dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hukum, lanjut Syamsu, sejatinya harus ditegakkan dengan adil, apalagi yang dilakukan Ahok selaku pejabat publik.
Bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ini. "Kami akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan keberatan atau peninjauan pada komisi kejaksaan maupun pada Komisi Yudisial karena hal ini bentuk matinya hukum di Indonesia," terangnya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:35PM
0 Response to "Ringannya Tuntutan Terhadap Ahok, Bentuk Matinya Penegakan Hukum di Indonesia - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.