Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Hukum di Indonesia dinilai masih jauh dari rasa keadilan. Salah satu indikasinya bisa dilihat dari perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai permainan hukum diperlihatkan dalam persidangan dengan terdakwa Ahok. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai gambaran hukum tersebut sangat menyedihkan.
"Dalam perkara penistaan agama kita telah menyaksikan sandiwara yang panjang. Dungu rasanya jika kita tidak melihatnya," ujar Fahri dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (21/4/2017).
Menurutnya, harapan akan tegaknya keadilan hukum sangat tergantung pada hakim. Maka itu, dia berharap hakim bisa bersikap tegas dan adil dalam memutuskan hasil persidangan perkara yang melibatkan Ahok.
"Dan ujian hukum terakhir akan dialami oleh para wakil Tuhan itu," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama menuntut Ahok satu tahun penjara dengan percobaan selama dua tahun. JPU menilai terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 22, 2017 at 09:23PM
0 Response to "Persidangan Ahok Menggambarkan Hukum Indonesia Masih Menyedihkan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.