Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi dua warga negara (WN) Prancis, lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian. Keduanya dideportasi setelah kedapatan melakukan aktifitas di Papua.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, dua WN Prancis tersebut berprofesi sebagai jurnalis atas nama Franck Jean Pierre Escudie dengan nomor paspor 16AP4886G dan Basille Marie Longghamp dengan nomor paspor 16CY53672.
Keduanya tiba di Indonesia pada 9 Maret 2017 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya terbang dari Prancis menggunakan maskapai Etihad EY 474 berbekal visa on arrival.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Imigrasi mendapati dua WN Prancis tersebut tengah beraktifitas di lapangan udara Mozes Kilangin, Timika, Papua pada 11 Maret. Mereka akan menggunakan helikopter untuk pengambilan gambar dari helikopter.
"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sebagai kru tim The Explorers Network, untuk pembuatan film berjudul Papous La Grande Aventure," kata Agung Sampurno melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3/2017).
Menurut Agung, Kanim Tembaga Pura melakukan pemeriksaan kepada dua WN Prancis pada 13 Maret. Dalam pemeriksaan itu, pihak Imigrasi mendalami motif kedatangan dua orang itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dua WN Prancis tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan. Sadar atas kelalaiannya, dua WN Prancis tersebut mengajukan permohonan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalistik pada Subdit Visa pada 13 hingga 14 Maret.
Namun demikian, permohonan tersebut ditolak mengingat tidak sesuai dengan prosedur keimigrasian di Indonesia. Selanjutnya, kata Agung, Kanim Tembaga Pura memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian dan mendeportasi dua WN Prancis tersebut.
Keduanya diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad 0471 EDT. "Kedua WN Prancis tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011, menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal," tutur Agung. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) March 20, 2017 at 07:34AM
0 Response to "Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi 2 WN Asing - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.