BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Bagi-Bagi Uang Kampanye, Djan Faridz Terancam DIPENJARA
[PORTAL-ISLAM] Aksi pendukung Ahok-Djarot sekaligus k\Ketua Umum PPP, Djan Faridz yang membagi-bagikan uang ke warga Jakarta usai kampanye dikecam publik. Jika aksi Djan Faridz masuk kategori money politics maka bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.
Akun @yopikusworo menuliskan bahwa jika aksi Djan Faridz termasuk money politics maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun.
Sementara netizen lainya dengan nama akun @RrgDevino menganggap bahwa bahwa Djan Farid sudah tak punya keimanan.
"tak terlalu aneh tingkah Djan seperti itu. Menurutnya, aksi bagi-bagi uang yang dipertontonkan oleh Djan merupakan cara yang dipilih oleh orang-orang panik dan kehilangan iman dan keislamannya," tweet akun @RrgDevino.
Netizen lain kompak meminta Djan ditindak tegas. Bagi mereka, duit pecahan 50 ribuan yang dibagikan Djan ke masyarakat, termasuk anak-anak usai berkampanye untuk Ahok-Djarot di kawasan Kemayoran, Gempol , Jakarta Utara, melanggar aturan kampanye.
"Ini pelanggaran.... wasit mana....?" ucap Laskar Muda di @Yudi69663843.
"Culas, curang... Bawaslu mana...?" sambut Cireng Crispy di @hjatnika.
Meski begitu ada netizen yang tak yakin hukum dapat bertindak sebagai panglima. Hal ini terkait hubungan sangat dekat antara Presiden Jokowi dan Ahok.
Bagi-Bagi Uang Kampanye, Djan Faridz Terancam DIPENJARA = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Fay Setiyawan) - Pada March 31, 2017 at 04:59PM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/03/bagi-bagi-uang-kampanye-djan-faridz.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Bagi-Bagi Uang Kampanye, Djan Faridz Terancam DIPENJARA - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.