Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dirinya.
“Beliau menyatakan dari awal tidak mau menandatangani surat penangkapan. Beliau menolak, ada berita acara penolakan tanda tangannya,” kata Achmad di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).
Khaththath menolak membubuhkan tanda tangan karena merasa ditangkap atas hal yang tidak dilakukannya. “Karena Ustaz merasa tidak melakukan makar,” imbuhnya.
Menurut Achmad, Al-Khaththath hanya ingin menyampaikan aspirasi umat yang terkait posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga maju sebagai calon gubernur petahana. Latar belakang penolakan, Ahok berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“Dia hanya ingin demo, menyampaikan aspirasi umat ke Presiden,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menangkap Al-Khaththath dan empat orang lainnya terkait dengan dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
“Kalau sudah ditangkap, ya berarti statusnya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Penetapan status tersangka terhadap kelima orang tersebut sudah melalui prosedur. “Ya, kalau sudah penetapan tersangka, sudah (melalui) prosedur,” ujarnya.
Empat orang yang juga ditangkap adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri Said alias Andre. Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
The post Al-Khaththath Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Al-Khaththath Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.