Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, kebijakan Dirjen Imigrasi memberlakukan peraturan kepemilikan tabungan Rp25 juta pada pemohon paspor baru, dinilai akan rentan dikelabui.
"Kita apresiasi ikhtiar Dirjen Imigrasi untuk mencegah praktik perdagangan orang. Namun persyaratan tersebut sangat mudah untuk dikelabui oleh sindikat perdagangan orang," kata Masinton, Minggu (19/3/2017).
"Misalnya, cukup dengan modus menitipkan uang Rp25 juta ke dalam rekening orang yang akan diperdagangkan, maka akan dianggap telah memenuhi syarat untuk memperoleh paspor," imbuhnya.
Masinton menjelaskan, syarat adanya deposito rekening bank sejumlah Rp25 juta bagi WNI yang akan membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi.
Surat edaran ini sambungnya, bersifat internal, sebagai petunjuk dan panduan teknis bagi petugas imigrasi yang berwenang menerbitkan paspor.
"Khususnya untuk mencegah penyalahgunaan paspor dari perdagangan orang. Pertanyaannya, apakah syarat deposito Rp25 juta yang diatur dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini efektif untuk mencegah perdagangan orang? Maka perlu dievaluasi nantinya," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan, proses mencegah meluasnya praktik perdagangan orang ke luar negeri harus dilakukan secara terpadu oleh negara.
"Misalnya dengan pelibatan seluruh instansi pemerintah seperti Kemenlu, Kemenaker, BNP2TKI, Imigrasi, Kepolisian dan Kejaksaan, serta pemerintah daerah terkait," tegas Masinton. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) March 20, 2017 at 07:37AM
0 Response to "DPR Nilai Syarat Tabungan Rp25 Juta Bikin Paspor Rentan Diakali - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.