Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan jika jaksa menganggap dakwaannya atau tuduhannya 156 dan 156a KUHP itu terbukti, seharusnya akan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang yang dibacakan hari ini. Namun, nyatanya, JPU justru menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Seharusnya tuntutan itu jaksa harusnya mempertimbangkan (tuntutan) apakah terdakwa itu menyesali perbuatannya atau tidak," ujarnya pada Republika.co.id, Kamis (20/4).
Mudzakir menilai, jika memang akan meringankan tuntutan, seharusnya ada faktor-faktor meringankan yang menjadi pertimbangan. Faktor-faktor meringankan tersebut, kata dia, seperti pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya, dan mengaku telah berbuat dan menistakan agama.
Untuk itu, Mudzakir mengatakan, mestinya jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dakwaan. "Tapi kalau dia tidak menyesali perbuatannya, itu berarti faktor yang memberatkan dalam menyusun tuntutan pidana," katanya.
Akan tetapi, menurut Mudzakir, proses pembacaan tuntutan JPU tadi meyakini dakwaannya dan menyatakan dakwaannya terbukti. "Musti dipertimbangkan apakah ada faktor yang memberatkan atau yang meringankan dalam soal (tuntutan) itu," pungkasnya.
Mudzakir menilai, jika dikatakan dakwaan dengan pasal 156 dan 156a KUHP yang berkaitan penghinaan terhadap golongan terbukti, satu sisi yang penghinaan/penodaan terhadap agama yang 156 a, Jaksa seharusnya membuat dakwaan yang lebih berat dengan menggabungkan masa tahanan dari kedua pasal yang digunakan.
"Semestinya hukumannya digabung. Kalau itu (kasusnya) sama, biasanya itu bagian daripada pemberatan. Kalau dua pasal, berarti (hukumannya) ditambah 1/3," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan dipenjara jika tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:03PM
0 Response to "Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.