Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Pengacara Muslim yang juga anggota Tim Advokasi M Al Khaththath, Achmad Michdan mengatakan, penahanan kliennya terkait indikasi makar merupakan tindakan diskriminatif. Ia mengatakan, kepolisian telah berlaku tidak adil dalam melakukan penegakan hukum.
“Kami merasa polisi melakukan diskriminasi dan kriminalisasi dalam penegakan hukum. Jadi menurut hemat saya penangkapan ini adalah bentuk ketidakadilan, terkesan ulama dikriminalisasi,” kata Achmad di Gedung Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (20/4).
Ia pun membandingkan penangkapan yang dilakukan Al Khaththath dengan penanganan kasus penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, ada perlakuan yang berbeda antara kliennya dengan Basuki. “Nah Ini untuk kasus Ahok ada gelar perkara dulu, ahli-ahli yang pro kontra dikumpulkan. Sedangkan yang lain langsung ditangkap,” ujar Achmad.
Achmad mengatakan, tindakan penistaan agama seharusnya ditindak secara lebih berat. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 tahun 1964.
“Misalnya kaitan dengan dulu penegakan hukum di tahun 64 ada surat edaran Mahkamah Agung supaya dilakukan pemberatan terhadap pelaku penistaan agama” ujar Wakil Ketua Tim Pengacara Muslim itu.
Achamd mengatakan, kepolisian seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan pemerintah. Menurutnya, polisi harus berlaku adil kepada masyarakat dalam melaksanakan wewenangnya. “Jadi Polri itu pintu terdepan dalam konteks penegakan hukum supaya tidak menjadi alat kekuasaan. Polri harus mempunyai kebijakan-kebijakan yang berkeadilan,” kata dia. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:05PM
0 Response to "Tim Pengacara Muslim: Al Khaththath Diperlakukan Beda dengan Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.