Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP," ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tersebut tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP," ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," katanya.
Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. Sementara pasal 156 a KUHP tidam terbukti.
"Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ucapnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menangakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. " Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi. "Kami akan ajukan pledoi masing-masing," kata Ahok. Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa (25/4) pekan depan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 12:12PM
0 Response to "Ironis! Jutaan Umat Islam Tuntut Ahok Dipenjara, JPU Malah Beri Percobaan Bebaskan Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.