Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama menjalani sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Ahok satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," ujar jaksa, Kamis.
Ahok, menurut jaksa, terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surah al-Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan surah al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
Hal-hal yang memberatkan Ahok ialah karena perbuataannya dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpamahan. Sedangkan hal meringankan, di antaranya dia bersikap baik dan sopan selama sidang. Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 12:10PM
0 Response to "Ahok Hanya Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara, Itupun Percobaan, Kok Bisa? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.