Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Gerakan Ibu Negeri (GIN) yang merupakan organisasi massa berbasis kaum ibu di Indonesia meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa kasus penistaan agama yakni, Basuki T Purnama (Ahok).
Ketua PP GIN Neno Warisman mengatakan, vonis paling berat layak diterima Ahok guna memberikan efek jera kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut. Dengan begitu, Ahok diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
"Namun sayangnya tuntutan JPU hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Neno dalam diskusi bertajuk 'Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Dari tuntuntuan JPU itu, menurut Neno memunculkan keganjilan masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Seolah-olah, Ahok dilindungi dari segala jeratan hukum.
Neno menambahkan, Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukumannya enam tahun.
"Padahal, perbuatan Buni Yani adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat adanya kejahatan. Tapi, mengapa orang yang mempublikasikan kebenaran justru dijadikan tersangka?," kata Neno.
Neno melanjutkan, GIN memberikan sikap dan pandangannya terhadap penegakan hukum di Indonesia guna menjaga independensinya. Juga, memperjuangkan tuntutan hati nurani bangsa. "Karena sejatinya perbuatan Ahok telah mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat," ucapnya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 28, 2017 at 02:13PM
0 Response to "Gerakan Ibu Negara Minta Majelis Hakim Hukum Berat Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.