Surat dakwaan dan tuntutan dinilai janggal karena bertolak belakang.
JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tuntutan, Ahok malah yang ada dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar pasal 156a dan pasal 28 UU ITE ujaran kebencian.
“Tak ada pasal 156,” tegas mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurrahman
Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan pasal 156 tentang penistaan antar golongan.
“Kapan ada masalah antar golongan? Tak ada! Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunny, atau Islam Gafatar versus Islam Agama,” kritiknya.
“Gitu aja sampean repot. Ngaco berat,” tambah Djoko Edhi.
Lebih anehnya lagi, menurut Djoko Edhi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman percobaan pula.
“Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi seperti itu sepanjang Indonesia merdeka,” cetusnya.
Untuk menutupi rekayasa, dihadirkan jaksa yang jadi JPU di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan es kopi Vietnam bersianida yang dilakukan Jessica Kumala Wongs agar publik percaya.
“Tetap distrust, Pak Bro, busuk, menghina intelektualitas hukum itu,” kecamnya.
Pekan depan, Humprey Djemat dari tim pembela Ahok meminta vispraak alias bebas murni dan itu bisa saja dikabulkan majelis hakim.
“Selesai fiat justicia ruat coelloem. Luar biasa Ahok,” katanya.
The post Djoko Edhi: JPU Kasus Ahok Ngaco Berat! Tak ada pasal 156 itu, Ngaco berat appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Djoko Edhi: JPU Kasus Ahok Ngaco Berat! Tak ada pasal 156 itu, Ngaco berat - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.