Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) menuai kecaman. Tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dinilai sama saja Ahok tidak dihukum sama sekali.
Pengamat Hukum Eggi Sudjana menilai, tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun yang dibacakan JPU sama saja dengan membebaskan Ahok dari penjara.
"Itu sama saja Ahok bebas, tidak kena hukuman apapun kecuali selama 2 tahun kedepan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa dihukum yang 1 tahun tersebut," katnaya kepada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok dengan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. JPU menganggap Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.
Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.
Dia melanjutkan, pertimbangan Jaksa yang memberatkan, perbuatan Ahok itu membuat keresahan masyarakat dan membuat kesalah pahaman golongan rakyat Indonesia.
Sedang yang meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan baik, sopan, turut andil dalam pembangunan, dan mengaku telah bersikap humanis. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:37PM
0 Response to "Dituntut 1 Tahun Penjara, Eggi Sudjana: Sama Saja Ahok Bebas - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.