Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Tim Advokat GNPF-MUI menilai isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tak ubahnya pleidoi bagi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebab, tuntutan itu justru membuat Ahok lolos dari jeratan hukum.
Salah satu anggota advokasi GNPF-MUI Alkatiri mengatakan, sejak ditundanya sidang tuntutan pada minggu lalu, pihaknya sudah curiga bila JPU tidak begitu netral. Terbukti, pada sidang kali ini, tuntutan JPU malah membuat Ahok lolos dari jeratan hukum.
"Pembacaan tuntutan itu pembacaan kesalahan, tapi ini malah seolah-olah pledoi untuk Ahok. Ini tak benar," ujar Alkatiri pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Alkatiri mengaku, sebelum isi tuntutan dibacakan sudah melihat adanya gelagat yang tak beres dari JPU. Dia pun sudah memprediksi ke mana arah JPU pada sidang kali ini, dan terbukti benar keberpihakan pada terdakwa penista agama.
"Ini tak wajar, kita akan laporkan ke Kejaksaan. Meski kita belum tahu putusan hakim seperi apa. Intinya kami akan laporkan kepada komisi Kejaksan," tuturnya.
Alkatiri menuturkan, unsur pidana dalam kasus Ahok itu sejatinya telah terpenuhi, termasuk unsur pidana pada pasal 156a KUHP. Namun, unsur itu malah diamputasi JPU.
"Saya pikir itu sudah ada kerja sama (antara JPU dengan terdakwa Ahok). Tapi hakim belum putuskan, dan diharapkan hakim bisa beri putusan yang adil dan tak memihak," katanya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:38PM
0 Response to "Advokat GNPF-MUI Sebut Isi Tuntutan JPU seperti Pleidoi untuk Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.